KPK Tahan Ferdy Yuman, Tersangka Halangi Penyidikan Nurhadi



 Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) meredam Ferdy Yuman (FY), terdakwa masalah sangkaan merintangi proses penyelidikan masalah yang menangkap bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.


Eksekutor Harian Deputi Pengusutan KPK Setyo menjelaskan, Ferdy Yuman ditahan sepanjang 20 hari terhitung semenjak 10 Januari 2021.


"Terdakwa FY dikerjakan penahanan pertama sepanjang 20 hari, terhitung semenjak 10 Januari 2021 s/d 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," tutur Setyo digm Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2021).


sabung ayam terpercayaSelaku usaha penjagaan virus Corona Covid-19, Fredy untuk beberapa waktu akan diisolasi sepanjang 14 hari di Rutan KPK Kavling C1, Rasuna Said.


"Selaku usaha untuk memperhitungkan penebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, karena itu yang berkaitan akan lebih dahulu dikerjakan karantina mandiri sepanjang 14 hari di Rutan KPK cabang Kavling C1," kata Setyo.


Atas tindakannya, Fredy Yusman (FY) didugakan menyalahi pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perombakan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi.


Sebelumnya telah dikabarkan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan penangkapan Ferdy Yuman dikerjakan team pengusutan pada Sabtu 9 Januari 2021 malam.


"Tadi malam team satuan tugas kami sudah tangkap seorang FY," tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Minggu (10/1/2021).


Dengan penangkapan Ferdy Yuman, Nawawi mengultimatum beberapa faksi yang berani menghalangi proses penyelidikan kasus yang diatasi KPK.


"Ini warning untuk siapa yang lakukan beberapa tindakan sama," kata Nawawi

Postingan populer dari blog ini

Le Docker Noir (The Dark Docker, 1956) is actually influenced through Sembène's opportunity functioning as a docker in Marseille